Text
Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Untuk Pelestarian Lingkungan Hidup Berkenaan Dengan Daerah Resapan Air Di Kota Cirebon
AbstrakKota Cirebon merupakan kota yang sedang mengalami pertumbuhan yang begitu pesat ditunjukan dengan adanya pembangunan pusat pemerintahan, perbelanjaan, tempat pendidikan, perkantoran, perusahaan dan lain-lain sehingga mengakibatkan sempitnya daerah resapan air. Namun kegiatan pembangunan tersebut kurang memperhatikan faktor lingkungan sekitarnya,akibatnya menimbulkan persoalan bagaimanakah kebijakan Pemerintah Daerah untuk pelestarian lingkungan hidup berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cirebon Tahun 2011 –2031 dalam mengatur pelestarian daerah resapan air. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, menganalisis permasalahan yang terjadi dengan cara memadukan Kebijakan Pemerintah Daerah untuk Pelestarian Lingkungan Hidup Berkenaan dengan Daerah Resapan Air.Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cirebon Tahun 2011 –2031 diatur mengenai kebijakan dalam melestarikan daerah resapan air agar tersedianya cadangan air tanah, serta membantu proses penyerapan air ketika hujan sehingga fokusnyabukan hanya kepadakeberadaandrainase.Kebijakan tersebut tidak dapat diimplementasikan seutuhnya, sehingga dibutuhkan proses monitoring dan evaluasi dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam penetapan kebijakan pelestarian daerah resapan air. Kendala lain, yaitu ketersediaan anggaran yang tidak memadai, pemahaman yang kurang dari masyarakat tentang pentingnyadaerah resapan airserta ketiadaan kebijakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang secara khusus untuk pengaturan Ruang Terbuka Hijau. Kata Kunci: Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon; Daerah Resapan Air
Tidak tersedia versi lain